 |
TUPOKSI BIRO HUKUM DAN HAM
- Mengkoordinasikan
pembahasan perumusan rancangan produk hukum.
- Melakukan evaluasi dan kajian hukum
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
produk hukum.
- Melaksanakan program utama RANHAM.
- Mengkoordinasikan penegakkan hukum
dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan,
pemajuan, penegakkan, pemenuhan, dan penghormatan
HAM.
- Melakukan advokasi dan upaya hukum
terhadap permasalahan yang timbul.
- Mengadakan pembinaan dan pengawasan
terhadap produk hukum Kabupaten/Kota.
- Mengundangkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Gubernur.
- Menghimpun peraturan perundang-undangan
dan mempublikasikan serta mendokumentasikan produk
hukum.
- Melakukan penyuluhan dan sosialisasi
produk hukum.
|